Tuesday, 6 December 2016

PENCHARTERAN KAPAL MENURUT WAKTU

A. surat perjanian charter waktu
   1. Garis-garis besar yang dicatat dalam surat perjanjian adalah sebagai berikut :

  • seluk beluk kapal yang di sewa
  • pelabuhan penyerahan kapal oleh pemilik kapal kepada pencharter dan penyerahan kembali dari pencharter kepada pemilik kapal setelah berakhir masa waktu charter.
  • tugas dan kewajiban pemilik kapal, pencharter daan nahkoda.
  • sewa charter dan prosedur pembayarannya dan biaya-biaya yang menjadi beban pemilik kapal.
  • pembatasan lalu lintas yang boleh dilayari kapal.
  • reporting day, laydays, dan cancelling date.
  • prosedur penyerahan Notice Of Readinness (NOR).
  • syarat-syarat mengenai off hire and on hire.
  • cesserline clause dan syarat-syarat lainnya yang meruapakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian charter. 
   2. redaksi pembukaan perjanjian charter waktu.
       perjanjian carter waktu (time charter) dimulai dengan kata pembukaan yang menyebutkan :

  • nama dan alamat pemilik
  • nama kapal, klasifikasi dan kapasitas kapal yang disewa.
  • nama dan alamat pencharter.

No comments:

Post a Comment