1. Garis-garis besar yang dicatat dalam surat perjanjian adalah sebagai berikut :
- seluk beluk kapal yang di sewa
- pelabuhan penyerahan kapal oleh pemilik kapal kepada pencharter dan penyerahan kembali dari pencharter kepada pemilik kapal setelah berakhir masa waktu charter.
- tugas dan kewajiban pemilik kapal, pencharter daan nahkoda.
- sewa charter dan prosedur pembayarannya dan biaya-biaya yang menjadi beban pemilik kapal.
- pembatasan lalu lintas yang boleh dilayari kapal.
- reporting day, laydays, dan cancelling date.
- prosedur penyerahan Notice Of Readinness (NOR).
- syarat-syarat mengenai off hire and on hire.
- cesserline clause dan syarat-syarat lainnya yang meruapakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian charter.
perjanjian carter waktu (time charter) dimulai dengan kata pembukaan yang menyebutkan :
- nama dan alamat pemilik
- nama kapal, klasifikasi dan kapasitas kapal yang disewa.
- nama dan alamat pencharter.
No comments:
Post a Comment