Seluk beluk kapal yang perlu diketahui oleh pencharter dan yang wajib di beritahukan oleh pemilik kapal.
1. Gross Register Ton (GRT) atau isi kotor kapal.
2. Nort Register Ton (NRT) atau isi bersih kapal.
3. Bobot mati kapal musim panas (summer deadweight), balespace, grainspace, kapasias untuk bahan-bahan perbekalan, peralatan air ketel (untuk kapal uap) air mandi dan minum, pelindung muatan (dunnage)
4. Pemakaian bahan-bahan bakar untuk tiap hari berlayar dan berlabuh.
5. Kekuatan mesin kapal (horse power) dan kecepatan kapal dalam satuan mil laut (1,853 m)
6. Kapasitas muatan bongkar muat (derek/krane kapal).
Pemilik kapal wajib memberitahukan dengan sebenarnya mengenai seluk beluk kapal (misrepresentation) memberi kesempatan pada pencharter untuk mengajukan tuntutan ganti rugi (claim) kepada pemilik kapal.
bobot mati dan kapasitas ruangan kapal.
dalam Charter waktu sewa charter dibayar lebih dulu untuk satu bulan (takwin) yang akan datang dan besarnya bobot mati kapal waktu musim panas (summer deadweight).
No comments:
Post a Comment