Tuesday, 29 November 2016

JENIS-JENIS CHARTER

  Berikut ini ada beberapa Jenis-jenis perjanjian Charter kapal antara lain :
  1. Bareboat Carter yaitu mencharter kapal untuk jangka waktu tertentu, pihak ketiga hanya menyerahkan kapal tertentu pihak ketika hnya menyerahkan kapalnya kepada pencarter tanpa ABK dan nahkoda. Dalam hal ini pendapat pemilik adalah pendapat charter, sedangkan hampir semua biaya menjadi tanggung jawab pencarter kecuali beban penyusutan tetapi tergantung pada bentuk perjanjian bareboat charter, kondisi kapal dan jumlah persediaan/perlengkapan saat diserahkan harus dicacat karena waktu dikembalikan kepemiliknya nanti suatu kondisi dan jumlah persediaan yang sama dengan saat di charter.
  2. Time Charter yaitu kapal dicharterkan kepada pencharter untuk jangka waktu tertentu. Kapal diserahkan kepada pencarter lengkap dengan crew dan perlengkapannya. pendapatan pemilik adalah pendapatan charter, sedangkan biaya yang terkait dengan kapal dan crew yaitu biaya maintenance kapal (termasuk repair, docking, sparepart,running stores, dan sebagainya) biaya crew (gaji tunjangan dan perlengkapan/perbekalan crew) asuransi kapal dan crew, penyusutan kapal serta beban unit armada. sementara itu biaya yang menjadi beban pencarter adalah biaya pelabuhan, biaya bongkar/muat, beban claim, biaya dan komisi agen, biaya variabel, biaya BBM, sewa container bila ada, dan biaya tetapnya yaitu beban charter, beban overhead.
  3. Trip Time Charter yaitu jika kapal hanya dicharter satu kali pelayaran tapi sewa charter di dasarkan kepada waktu, pencarter dapat menjadi pengangkut (carrier) atas barang-barang pihak ketiga dan dapat pula menyewakan kapal yang di sewakan kepada pihak ketiga baik secara time charter maupun voyage charter. seperti halnya bareboat charter, time charter dan trip time charter berlaku bahwa kapal hanya boleh di pergunakan dalam pelayaran yang sah untuk mengangkut pelayaran yang sah.
  4. voyage charter yaitu perjanjian sewa menyewa ruangan kapal antara pemilik kapal atau pengusaha kapal dan pencarter di sertai dengan nakhoda dan ABK untuk satu kali/ lebih dari satu kali pelayaran. besarnya sewa kapal di hitung dari banyaknya muatan yang diangkut sebagaimana yang dijanjikan sehingga sewa kapal tidak beda dari uang tambang (freigt). Jenis charter ini disebut juga deadweight charter karena sewa kapal di dasarkan pada banyaknya barang yang diangkut.Pemilik/pengusaha harus melakukan pelayaran melalui trayek sebagaimana yang ditetapkan didalam surat perjanjian charter apakah ruangan kapaldi pergunakan seluruhnya/sebagian, pencharter wajib membayar sewa sebagaimana yang dijanjikan.

No comments:

Post a Comment