Seluk beluk kapal yang perlu diketahui oleh pencharter dan yang wajib di beritahukan oleh pemilik kapal.
1. Gross Register Ton (GRT) atau isi kotor kapal.
2. Nort Register Ton (NRT) atau isi bersih kapal.
3. Bobot mati kapal musim panas (summer deadweight), balespace, grainspace, kapasias untuk bahan-bahan perbekalan, peralatan air ketel (untuk kapal uap) air mandi dan minum, pelindung muatan (dunnage)
4. Pemakaian bahan-bahan bakar untuk tiap hari berlayar dan berlabuh.
5. Kekuatan mesin kapal (horse power) dan kecepatan kapal dalam satuan mil laut (1,853 m)
6. Kapasitas muatan bongkar muat (derek/krane kapal).
Pemilik kapal wajib memberitahukan dengan sebenarnya mengenai seluk beluk kapal (misrepresentation) memberi kesempatan pada pencharter untuk mengajukan tuntutan ganti rugi (claim) kepada pemilik kapal.
bobot mati dan kapasitas ruangan kapal.
dalam Charter waktu sewa charter dibayar lebih dulu untuk satu bulan (takwin) yang akan datang dan besarnya bobot mati kapal waktu musim panas (summer deadweight).
Tuesday, 13 December 2016
Tuesday, 6 December 2016
ISTILAH-ISTILAH DALAM PENCHARTERAN
1. LAYDAYS
Dalam charter waktu disebutkan nama pelabuhan dan tanggal penyerahan kapal. Tetapi, pada waktu perjanjian charter di tutup. sudah tentu tidak dapat ditetapkan dengan pasti tanggal penyerahan. oleh karena itu, didalam surat perjanjian charter dicatat laydays. contoh 17/31.
Tanggal 17 Juli disebut reporting day, yaitu tanggal dimulai kapal melaporkan diri pada pencharter.
Tanggal 31 juli disebut cancelling date, yaitu tanggal terakhir kapal melaporkan diri kepada pencharter atau tanggal pembatalan karena pada tanggal 31 Juli ini, pencharter dapat membatalkan perjanjian charter kalau kapal belum tiba.
Jangka waktu antara tanggal 17 Juli sampai tanggal 31 Juli (14 hari) disebut laydays atau tenggang waktu yang diberikan kepada kapal untuk melaporkan diri kepada pencarter.
2. REPORTING DAY
Merupakan hari atau tanggal mulai kapal melaporkan diri pada tanggal tersebut nahkoda menyeraahkan Notice Of Readiness (NOR) beserta Certificate Of Delivery (C/D) kepada pencharter atau waakilnya.
3. CANCELLING DATE
Merupakan tanggal terakhir kapal melaporkan diri dan jika pada tanggal tersebut kapal belum melaporkan diri, pencharter berhak membatalkan perjanjian charter.
Dalam charter waktu disebutkan nama pelabuhan dan tanggal penyerahan kapal. Tetapi, pada waktu perjanjian charter di tutup. sudah tentu tidak dapat ditetapkan dengan pasti tanggal penyerahan. oleh karena itu, didalam surat perjanjian charter dicatat laydays. contoh 17/31.
Tanggal 17 Juli disebut reporting day, yaitu tanggal dimulai kapal melaporkan diri pada pencharter.
Tanggal 31 juli disebut cancelling date, yaitu tanggal terakhir kapal melaporkan diri kepada pencharter atau tanggal pembatalan karena pada tanggal 31 Juli ini, pencharter dapat membatalkan perjanjian charter kalau kapal belum tiba.
Jangka waktu antara tanggal 17 Juli sampai tanggal 31 Juli (14 hari) disebut laydays atau tenggang waktu yang diberikan kepada kapal untuk melaporkan diri kepada pencarter.
2. REPORTING DAY
Merupakan hari atau tanggal mulai kapal melaporkan diri pada tanggal tersebut nahkoda menyeraahkan Notice Of Readiness (NOR) beserta Certificate Of Delivery (C/D) kepada pencharter atau waakilnya.
3. CANCELLING DATE
Merupakan tanggal terakhir kapal melaporkan diri dan jika pada tanggal tersebut kapal belum melaporkan diri, pencharter berhak membatalkan perjanjian charter.
PENCHARTERAN KAPAL MENURUT WAKTU
A. surat perjanian charter waktu
1. Garis-garis besar yang dicatat dalam surat perjanjian adalah sebagai berikut :
perjanjian carter waktu (time charter) dimulai dengan kata pembukaan yang menyebutkan :
1. Garis-garis besar yang dicatat dalam surat perjanjian adalah sebagai berikut :
- seluk beluk kapal yang di sewa
- pelabuhan penyerahan kapal oleh pemilik kapal kepada pencharter dan penyerahan kembali dari pencharter kepada pemilik kapal setelah berakhir masa waktu charter.
- tugas dan kewajiban pemilik kapal, pencharter daan nahkoda.
- sewa charter dan prosedur pembayarannya dan biaya-biaya yang menjadi beban pemilik kapal.
- pembatasan lalu lintas yang boleh dilayari kapal.
- reporting day, laydays, dan cancelling date.
- prosedur penyerahan Notice Of Readinness (NOR).
- syarat-syarat mengenai off hire and on hire.
- cesserline clause dan syarat-syarat lainnya yang meruapakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian charter.
perjanjian carter waktu (time charter) dimulai dengan kata pembukaan yang menyebutkan :
- nama dan alamat pemilik
- nama kapal, klasifikasi dan kapasitas kapal yang disewa.
- nama dan alamat pencharter.
Tuesday, 29 November 2016
JENIS-JENIS CHARTER
Berikut ini ada beberapa Jenis-jenis perjanjian Charter kapal antara lain :
- Bareboat Carter yaitu mencharter kapal untuk jangka waktu tertentu, pihak ketiga hanya menyerahkan kapal tertentu pihak ketika hnya menyerahkan kapalnya kepada pencarter tanpa ABK dan nahkoda. Dalam hal ini pendapat pemilik adalah pendapat charter, sedangkan hampir semua biaya menjadi tanggung jawab pencarter kecuali beban penyusutan tetapi tergantung pada bentuk perjanjian bareboat charter, kondisi kapal dan jumlah persediaan/perlengkapan saat diserahkan harus dicacat karena waktu dikembalikan kepemiliknya nanti suatu kondisi dan jumlah persediaan yang sama dengan saat di charter.
- Time Charter yaitu kapal dicharterkan kepada pencharter untuk jangka waktu tertentu. Kapal diserahkan kepada pencarter lengkap dengan crew dan perlengkapannya. pendapatan pemilik adalah pendapatan charter, sedangkan biaya yang terkait dengan kapal dan crew yaitu biaya maintenance kapal (termasuk repair, docking, sparepart,running stores, dan sebagainya) biaya crew (gaji tunjangan dan perlengkapan/perbekalan crew) asuransi kapal dan crew, penyusutan kapal serta beban unit armada. sementara itu biaya yang menjadi beban pencarter adalah biaya pelabuhan, biaya bongkar/muat, beban claim, biaya dan komisi agen, biaya variabel, biaya BBM, sewa container bila ada, dan biaya tetapnya yaitu beban charter, beban overhead.
- Trip Time Charter yaitu jika kapal hanya dicharter satu kali pelayaran tapi sewa charter di dasarkan kepada waktu, pencarter dapat menjadi pengangkut (carrier) atas barang-barang pihak ketiga dan dapat pula menyewakan kapal yang di sewakan kepada pihak ketiga baik secara time charter maupun voyage charter. seperti halnya bareboat charter, time charter dan trip time charter berlaku bahwa kapal hanya boleh di pergunakan dalam pelayaran yang sah untuk mengangkut pelayaran yang sah.
- voyage charter yaitu perjanjian sewa menyewa ruangan kapal antara pemilik kapal atau pengusaha kapal dan pencarter di sertai dengan nakhoda dan ABK untuk satu kali/ lebih dari satu kali pelayaran. besarnya sewa kapal di hitung dari banyaknya muatan yang diangkut sebagaimana yang dijanjikan sehingga sewa kapal tidak beda dari uang tambang (freigt). Jenis charter ini disebut juga deadweight charter karena sewa kapal di dasarkan pada banyaknya barang yang diangkut.Pemilik/pengusaha harus melakukan pelayaran melalui trayek sebagaimana yang ditetapkan didalam surat perjanjian charter apakah ruangan kapaldi pergunakan seluruhnya/sebagian, pencharter wajib membayar sewa sebagaimana yang dijanjikan.
Subscribe to:
Comments (Atom)