Monday, 13 November 2017

Jenis - Jenis Tarif Uang Tambang Muatan.

 Jenis - Jenis Tarif Uang Tambang Muatan.

   Dalam pertarifan uang tambang angkutan laut yang berlaku, dikenal beberapa jenis tarif uang tambang muatan, seperti antara lain:      

1.    Based Rate , adalah  tarif uang tambang yang berlaku antara pelabuhan utama (base port)yang disinggahi  kapal pengangkut secara langsung, sedangkan shipment/pengapalan untuk out port yang tidak disinggahi secara langsung oleh kapal pengangkutnya akan dilayani melalui transhipment dari base port atau jika jumlah muatan mencapai minimum tertentu(minimum inducement), maka out port tersebut akan disinggahi langsung tetapi dengan dikenakan biaya tambahan (additional freight) dengan kemungkinan range additional atau outport additional.

2.   Class Rate, adalah tarif uang tambang yang dikenakan pada barang mempunyai jenis dan sifat yang sama dan dimasukkan dalam kelompok satu kelas yang sama, setiap kelas muatan mempunyai tarif uang tambang tersendiri dan semua barang yang masuk dalam kelas muatan yang sama tentunya mempunyai tarif uang tambang yang sama pula.

3.  Commodity Rate, adalah tarif uang tambang yang dipungut berdasarkan jenis barang atau disesuaikan dengan komoditas barangnya yang masing-masing mempunyai tarif uang tambang tersendiri.

4.  Valuation Scale, adalah perhitungan uang tambang (freight) yang dikenakan berdasarkan atas harga barang per ton/M3, oleh karena itu setiap adanya kenaikan harga barang akan mengakibatkan kenaikan tarif uang tambang.

5.      Lumpsum freight, yaitu uang tambang muatan yang diperhitungkan berdasarkan atas unit muatan atau sejunlah unit muatan tertentu.

6.   Ad valorem Freight, yaitu perhitungan uang tambang yang dikenakan berdasarkan prosentase tertentu atas harga barang atau komoditi tersebut yang berkisar antara 2 sampai 3 persen dari harga barang, ad valorem freight biasanya diberlakukan untuk barang-barang/komoditi yang bernilai tinggi.

7.  Minimum Freigh, adalah uang tambang muatan minimum per B/L.  yang harus dibayar oleh pemilik barang kepada pengangkut/carrier, jadi bukan berdasarkan atas tonnage atau volume barang.
8.    Additional Freight (Surchage), adalah uang tambang muatan yang dikenakan pada barang yang mempunyai berat maupun volume  melebihi normal sehingga memerlukan peralatan dan penanganan khusus dalam memuat / bongkarnya,   untuk menutupi biaya tambahan, maka freight untuk barang tersebut  dikenakan bea tambahan (surcharge) berupa seperti :

Long Length Surcharge: Biaya tambahan yang dikenakan untuk barang yang panjangnya lebih    dari   6 meter, dan secara bertahap dikenakan freight longlength surcharge dengan bertambahnya panjang barang.

Bulky Surcharge: Biaya tambahan yang dikenakan untuk barang yang volumenya melebihi 9 M3 (over dimension/out of gauge), dan secara bertahap dikenakan bulky surcharge dari penambahan volumenya.

      Heavy lift surcharge:Biaya tambahan yang dikenakan untuk barang yang mempunyai berat diatas 2 ton, dan secara bertingkat dikenakan freight heavy lift surcharge sesuai dengan penambahan beratnya.

Occassional surcharge: Biaya tambahan yang disebabkan oleh karena kejadian dan kondisi tertentu yang mengakibatkan meningkatnya biaya operasional kapal, adapun biaya tambahan tersebut:

Bunker Adjusment Factor  (BAF)
Setiap ada gejolak yang menimbulkan kenaikan harga bunker, seperti situasi perang teluk dan lainnya, perusahaan pelayaran membebankan tambahan freight kepada pemilik barang berupa BAF atau FAF (Fuel Ajusment Factor) dalam usaha untk menutup beban kenaikan biaya bunker.

Currency Adjusment Factor (CAF)
Demikian juga bila terjadi gejolak mata uang dinegara tertentu, khususnya mata uang yen Jepang terhadap dollar Amerika, akan menimbulkan kerugian kepada perusahaan pelayaran karena pengelaran biaya (Disbursment) kapal dipelabuhan Jepang menjadi lebih tinggi sedangkan uang tambang yang dihitung dalam dolar AS nilainya tetap.
Untuk menutupi kenaikan biaya tersebut perusahaan pelayaran membebankan biaya tambahan CAF kepada pemilik barang.

·         War Risk Additional Surcharge (WRAS)
Jika kapal pengangkut harus menyinggahi pelabuhan dari Negara yang sedang berperang atau  situasi Negara tersebut dalam keadaan kacau, maka biaya ABK dan premi assuraansi mengalami kenaikan , oleh karena itu untuk menutup kenaikan biaya tersebut, perusahaan pelayaran membebankan war risk additional surcharge atau extra risk insurance surcharge (ERIS) kepada pemilik barang.

·         Port Congestion Surcharge
Apabila kapal menyinggahi pelabuhan yang sedang mengalami kongesti, maka laydays dipelabuhan tersebut bertambah, sehingga berakibat meningkatnya biaya operasional kapal, dan perusahaan pelayaran akan membebankan kenaikan biaya tersebut kepada pemilik barang yang berupa port congestion surcharge.


Bila terdapat muatan yang mempunyai panjang, berat maupun ukurannya melebihi ketentuan yang berlaku, maka biaya tambahan (surcharge) tidak boleh dikenakan bersama-sama tetapi hanya boleh dikenakan satu surcharge saja yang menghasilkan tambahan uang tambang lebih besar bagi pengangkut.

No comments:

Post a Comment