Tuesday, 13 December 2016

SELUK BELUK KAPAL YANG DISEWA

   Seluk beluk kapal yang perlu diketahui oleh pencharter dan yang wajib di beritahukan oleh pemilik kapal.
1. Gross Register Ton (GRT) atau isi kotor kapal.
2. Nort Register Ton (NRT) atau isi bersih kapal.
3. Bobot mati kapal musim panas (summer deadweight), balespace, grainspace, kapasias untuk bahan-bahan perbekalan, peralatan air ketel (untuk kapal uap) air mandi dan minum, pelindung muatan (dunnage)
4. Pemakaian bahan-bahan bakar untuk tiap hari berlayar dan berlabuh.
5. Kekuatan mesin kapal (horse power) dan kecepatan kapal dalam satuan mil laut (1,853 m)
6. Kapasitas muatan bongkar muat (derek/krane kapal).

Pemilik kapal wajib memberitahukan dengan sebenarnya mengenai seluk beluk kapal (misrepresentation) memberi kesempatan pada pencharter untuk mengajukan tuntutan ganti rugi (claim) kepada pemilik kapal.

bobot mati dan kapasitas ruangan kapal.
dalam Charter waktu sewa charter dibayar lebih dulu untuk satu bulan (takwin) yang akan datang dan besarnya bobot mati kapal waktu musim panas (summer deadweight).

Tuesday, 6 December 2016

ISTILAH-ISTILAH DALAM PENCHARTERAN

1. LAYDAYS
         Dalam charter waktu disebutkan nama pelabuhan dan tanggal penyerahan kapal. Tetapi, pada waktu perjanjian charter di tutup. sudah tentu tidak dapat ditetapkan dengan pasti tanggal penyerahan. oleh karena itu, didalam surat perjanjian charter dicatat laydays. contoh 17/31.

Tanggal 17 Juli disebut reporting day, yaitu tanggal dimulai kapal melaporkan diri pada pencharter.
Tanggal 31 juli disebut cancelling date, yaitu tanggal terakhir kapal melaporkan diri kepada pencharter atau  tanggal pembatalan karena pada tanggal 31 Juli ini, pencharter dapat membatalkan perjanjian charter kalau kapal belum tiba.
Jangka waktu antara tanggal 17 Juli sampai tanggal 31 Juli (14 hari) disebut  laydays atau tenggang waktu yang diberikan kepada kapal untuk melaporkan diri kepada pencarter.

2. REPORTING DAY
        Merupakan hari atau tanggal mulai kapal melaporkan diri pada tanggal tersebut nahkoda menyeraahkan Notice Of Readiness (NOR) beserta Certificate Of Delivery (C/D) kepada pencharter atau waakilnya.

3. CANCELLING DATE
       Merupakan tanggal terakhir kapal melaporkan diri dan jika pada tanggal tersebut kapal belum melaporkan diri, pencharter berhak membatalkan perjanjian charter.

PENCHARTERAN KAPAL MENURUT WAKTU

A. surat perjanian charter waktu
   1. Garis-garis besar yang dicatat dalam surat perjanjian adalah sebagai berikut :

  • seluk beluk kapal yang di sewa
  • pelabuhan penyerahan kapal oleh pemilik kapal kepada pencharter dan penyerahan kembali dari pencharter kepada pemilik kapal setelah berakhir masa waktu charter.
  • tugas dan kewajiban pemilik kapal, pencharter daan nahkoda.
  • sewa charter dan prosedur pembayarannya dan biaya-biaya yang menjadi beban pemilik kapal.
  • pembatasan lalu lintas yang boleh dilayari kapal.
  • reporting day, laydays, dan cancelling date.
  • prosedur penyerahan Notice Of Readinness (NOR).
  • syarat-syarat mengenai off hire and on hire.
  • cesserline clause dan syarat-syarat lainnya yang meruapakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian charter. 
   2. redaksi pembukaan perjanjian charter waktu.
       perjanjian carter waktu (time charter) dimulai dengan kata pembukaan yang menyebutkan :

  • nama dan alamat pemilik
  • nama kapal, klasifikasi dan kapasitas kapal yang disewa.
  • nama dan alamat pencharter.