B/L dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut :
- To Be Shipped B/L adalah B/L untuk barang-barang yang tercantum didalamnya belum dimuat diatas kapal (masih dalam gudang tetapi sudah dalam tanggug jawab pengangkut).
- Shipped B/L adalah B/L untuk barang-barang yang telah ada di kapal dan telah diterima Mualim I.
- Original B/L adalah asli B/L yang merupakan dokumen hak milik atas barang-barang yang telah di kapalkan. banyaknya B/L asli di cantumkan dalam B/L. B/L asli dalam 2x24 jam harus sudah di serahkan kepada bank devisa.
- Negotiable B/L adalah B/L yang dapat di perdagangkan dengan cara "Endorsement", yaitu memindahtangankan hak atas barang-barang yang tercantum dalam B/L tersebut. hampir semua ekspor Indonesia menggunakan Negotiable B/L.
- Order B/L adalah B/Luntuk barang-barang yang di kapalkan akan di terima di pelabuhan tujuan atas order dari shipper, tetapi penerima (consignee) bisa memindahtangankan lagi kepada penerima yang lain dengan cara mengendors. endors tersebut dapat juga membuat endorsement serupa kepada endorse berikutnya dan seterusnya. mungkin baru endorse kelima atau keenam yang sungguh-sungguh akan menerima barangnya (pihak yang ingin memindahkan hak disebut endorsant, yang diberi pemindahan hak disebut endorsee).
- Recta B/L (sekarang disebut Straight B/L) adalah B/L yang ditujukan kepada nama tertentu sebagai satu-satunya yang berhak menerima barang muatan kapal,, kecuali yang bersangkutan membuat "akte" pemindahan hak (acte Van Cessie). namun karena pembuatan akte memakan waktu lama, B/L ini jarang digunakan.
- Direct B/L adalah B/L untuk pengangkutan dari pelabuhan muat langsung ke pelabuhan tujuan (artinya kapalnya akan singgah di pelabuhan tujuan).
- Trough B/L adalah B/L untuk pengangkutan sampai pelabuhan tujuan dimana pelabuhan tujuan tidak di singgahi kapalnya, jadi harus ada Transhipment.
- Optional B/L adalah B/L untuk pengangkutan muatan yang pelabuhan tujuannya ada beberapa alternatif. dalam B/L ditulis pelabuhan tujuan misalnya hamburg/option/Bremen.
No comments:
Post a Comment