Monday, 13 November 2017

pengertian dan jenis-jenis Bill of lading (B/L)

Bill of Lading  (B/L) atau konosomen adalah dokumen muatan yang dikeluarkan oleh pengangkut, dibuat dipelabuhan muat, berfungsi sebagai surat perjanjian pengangkutan, tanda bukti penerimaan barang, tanda bukti hak milik, dan sebagai kuitansi pemabayaran uang tambang. dokumen ini ditandatangani kepala cabang/agen atas nama perusahaan atau principal. isinya adalah keterangan barang, jumlah, berat, keadaan barang, siapa baik shipper-consignee, freight, syarat pembayaran, tempat, dan tanggal di keluarkan B/L, nomr B/L, dan sebagainya.

B/L dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut :

  1.  To Be Shipped B/L adalah B/L untuk barang-barang yang tercantum didalamnya belum dimuat diatas kapal  (masih dalam gudang tetapi sudah dalam tanggug jawab pengangkut).
  2.  Shipped B/L adalah B/L untuk barang-barang yang telah ada di kapal dan telah diterima Mualim I.
  3. Original B/L adalah asli B/L yang merupakan dokumen hak milik atas barang-barang yang telah di kapalkan. banyaknya B/L asli di cantumkan dalam B/L. B/L asli dalam 2x24 jam harus sudah di serahkan kepada bank devisa.
  4. Negotiable B/L adalah B/L yang dapat di perdagangkan dengan cara "Endorsement", yaitu memindahtangankan hak atas barang-barang yang tercantum dalam B/L tersebut. hampir semua ekspor Indonesia menggunakan Negotiable B/L.
  5. Order B/L adalah  B/Luntuk barang-barang yang di kapalkan  akan di terima di pelabuhan tujuan atas order dari shipper, tetapi penerima (consignee)  bisa memindahtangankan lagi kepada  penerima yang lain  dengan cara mengendors. endors tersebut dapat juga membuat endorsement serupa kepada endorse berikutnya dan seterusnya. mungkin baru endorse kelima atau keenam yang sungguh-sungguh akan menerima barangnya (pihak yang ingin memindahkan hak disebut endorsant, yang diberi pemindahan hak disebut endorsee).
  6. Recta B/L (sekarang disebut Straight B/L) adalah B/L yang ditujukan kepada nama tertentu sebagai satu-satunya yang berhak menerima barang muatan kapal,, kecuali yang bersangkutan membuat "akte" pemindahan hak (acte Van Cessie). namun karena pembuatan akte memakan waktu lama, B/L ini jarang digunakan.
  7. Direct B/L adalah B/L untuk pengangkutan dari pelabuhan muat langsung ke pelabuhan tujuan (artinya kapalnya akan singgah di pelabuhan tujuan).
  8. Trough B/L adalah B/L untuk pengangkutan sampai pelabuhan tujuan dimana pelabuhan tujuan tidak di singgahi kapalnya, jadi harus ada Transhipment.
  9. Optional B/L adalah B/L untuk pengangkutan muatan yang pelabuhan tujuannya ada beberapa alternatif. dalam B/L ditulis pelabuhan tujuan misalnya hamburg/option/Bremen.



No comments:

Post a Comment