Jenis - Jenis Tarif Uang Tambang Muatan.
Dalam pertarifan uang tambang angkutan laut
yang berlaku, dikenal beberapa jenis tarif uang tambang muatan, seperti antara
lain:
1. Based Rate , adalah tarif uang tambang yang berlaku antara pelabuhan utama (base port)yang disinggahi
kapal pengangkut secara langsung, sedangkan shipment/pengapalan untuk
out port yang tidak disinggahi secara langsung oleh kapal pengangkutnya akan
dilayani melalui transhipment dari base
port atau jika jumlah muatan mencapai minimum tertentu(minimum inducement), maka out port tersebut akan disinggahi
langsung tetapi dengan dikenakan biaya
tambahan (additional freight)
dengan kemungkinan range additional
atau outport additional.
2. Class Rate, adalah tarif uang
tambang yang dikenakan pada barang mempunyai jenis dan sifat yang sama dan
dimasukkan dalam kelompok satu kelas yang sama, setiap kelas muatan mempunyai
tarif uang tambang tersendiri dan semua barang yang masuk dalam kelas muatan
yang sama tentunya mempunyai tarif uang tambang yang sama pula.
3. Commodity Rate, adalah tarif uang
tambang yang dipungut berdasarkan jenis barang atau disesuaikan dengan
komoditas barangnya yang masing-masing mempunyai tarif uang tambang tersendiri.
4. Valuation Scale, adalah perhitungan
uang tambang (freight) yang dikenakan berdasarkan atas harga barang per ton/M3,
oleh karena itu setiap adanya kenaikan harga barang akan mengakibatkan kenaikan
tarif uang tambang.
5.
Lumpsum freight, yaitu uang tambang
muatan yang diperhitungkan berdasarkan atas unit muatan atau sejunlah unit
muatan tertentu.
6. Ad valorem Freight, yaitu
perhitungan uang tambang yang dikenakan berdasarkan prosentase tertentu atas
harga barang atau komoditi tersebut yang berkisar antara 2 sampai 3 persen dari
harga barang, ad valorem freight biasanya diberlakukan untuk
barang-barang/komoditi yang bernilai tinggi.
7. Minimum Freigh, adalah uang tambang
muatan minimum per B/L. yang harus
dibayar oleh pemilik barang kepada pengangkut/carrier, jadi bukan berdasarkan
atas tonnage atau volume barang.
8. Additional Freight (Surchage), adalah
uang tambang muatan yang dikenakan pada barang yang mempunyai berat maupun
volume melebihi normal sehingga
memerlukan peralatan dan penanganan khusus dalam memuat / bongkarnya, untuk menutupi biaya tambahan, maka freight
untuk barang tersebut dikenakan bea
tambahan (surcharge) berupa seperti :
Long Length
Surcharge: Biaya tambahan yang dikenakan untuk barang yang panjangnya
lebih dari 6 meter, dan secara bertahap dikenakan freight longlength surcharge dengan bertambahnya
panjang barang.
Bulky
Surcharge: Biaya tambahan yang dikenakan untuk barang yang volumenya
melebihi 9 M3 (over dimension/out of
gauge), dan secara bertahap dikenakan bulky
surcharge dari penambahan volumenya.
Heavy lift surcharge:Biaya
tambahan yang dikenakan untuk barang yang mempunyai berat diatas 2 ton, dan
secara bertingkat dikenakan freight heavy
lift surcharge sesuai dengan penambahan beratnya.
Occassional
surcharge: Biaya tambahan yang disebabkan oleh karena kejadian dan kondisi tertentu
yang mengakibatkan meningkatnya biaya operasional kapal, adapun biaya tambahan
tersebut:
Bunker Adjusment Factor (BAF)
Setiap ada
gejolak yang menimbulkan kenaikan harga bunker, seperti situasi perang teluk
dan lainnya, perusahaan pelayaran membebankan tambahan freight kepada pemilik
barang berupa BAF atau FAF (Fuel Ajusment Factor) dalam usaha untk menutup
beban kenaikan biaya bunker.
Currency Adjusment Factor (CAF)
Demikian juga
bila terjadi gejolak mata uang dinegara tertentu, khususnya mata uang yen
Jepang terhadap dollar Amerika, akan menimbulkan kerugian kepada perusahaan
pelayaran karena pengelaran biaya (Disbursment) kapal dipelabuhan Jepang
menjadi lebih tinggi sedangkan uang tambang yang dihitung dalam dolar AS
nilainya tetap.
Untuk menutupi
kenaikan biaya tersebut perusahaan pelayaran membebankan biaya tambahan CAF
kepada pemilik barang.
·
War Risk
Additional Surcharge (WRAS)
Jika kapal
pengangkut harus menyinggahi pelabuhan dari Negara yang sedang berperang
atau situasi Negara tersebut dalam
keadaan kacau, maka biaya ABK dan premi
assuraansi mengalami kenaikan , oleh karena itu untuk menutup kenaikan
biaya tersebut, perusahaan pelayaran membebankan war risk additional surcharge atau extra risk insurance surcharge (ERIS) kepada pemilik barang.
·
Port
Congestion Surcharge
Apabila kapal
menyinggahi pelabuhan yang sedang mengalami kongesti, maka laydays dipelabuhan
tersebut bertambah, sehingga berakibat meningkatnya biaya operasional kapal,
dan perusahaan pelayaran akan membebankan kenaikan biaya tersebut kepada
pemilik barang yang berupa port
congestion surcharge.
Bila terdapat
muatan yang mempunyai panjang, berat maupun ukurannya melebihi ketentuan yang
berlaku, maka biaya tambahan (surcharge) tidak
boleh dikenakan bersama-sama tetapi hanya boleh dikenakan satu surcharge saja
yang menghasilkan tambahan uang tambang lebih besar bagi pengangkut.